Minggu, 17 April 2011

TUGAS 5 SOFTSKILL

A. Pengertian Uang
Dalam pengertian sederhana (sempit), uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang memiliki nilai atau besaran tertentu tang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi dengan undang-undang.

B. Jenis-jenis Uang
Berdasarkan kenyataan yang ada hingga sekarang ini, jenis uang digolongkan menjadi dua, yaitu:
a. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pemerintah (Bank Sentral) berupa uang logam dan uang kertas, baik yang memiliki nilai intrinsik maupun yang memiliki nilai nominal. Uang kartal adalah jenis uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh pemerintah, dan kebradaan serta fungsinya dilindungi oleh unadng-undang.
b. Uang Giral
Inilah jenis uang yang pada hakikatnya paling banyak beredar di pasaran dalam tatanan perekonomian modern. Jenis uang ini biasanya diterbitkan oleh bank-bank umum, baik berupa surat hutang (wesel, promes), cek, surat deposito, ataupun rekening giro, dan sebagainya. Hanya saja yang perlu diingat adalah bahwa jenis uang ini bukanlah sebagai alat pembayaran yang sah, karena penggunaannya tidak dilindungi oleh undang-undang dari pemerintah dan berlakunya pun hanya bersifat bilateral atau sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan.

C. Pengertian dan Jenis Bank
Secara umum, pengertian bank adalah suatu perusahaan yang mengelola dana msyarakat (lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengamankan uangnya) dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil ataupun bunga untuk setiap periode yang ditentukan. Menurut pengertian yang lebih mendalam, bank adalah lembaga pengelola kepercayaan artinya bank hanya bisa bertahan dan sukses bila bisa dipercaya oleh masyarakat.
Jenis-jenis bank:
Pada dasarnya bank hanya terdiri atas dua macam, yaitu:
a. Bank Sentral
Bank sentral adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah dengan fungsi utama sebagai penerbit dan penguasa tunggal uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan mengendalikan sistem perbankan dimana bank sentral tersebut berada (di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia – BI).
b. Bank Umum
Bank umum atau kadang disebut sebagai bank komersial sebagaimana juga layaknya perusahaan perseroan (PT), melakukan kegiatan perbankannya dengan harapan mendapatkan keuntungan. Sumber dana utama yang dimiliki oleh bank umum adalah dana masyarakat (pegiro atau penabung atau pemakai jasa bank tersebut). Sedangkan sumber keuntungan bank umum berasal dari peminjam (debitur). Keuntungan yang diperoleh oleh bank biasanya berupa selisih tingkat bunga (spread) antara bunga deposito atau tabungan dengan suku bunga kredit usaha untuk bank konvensional dan bagi hasil (mudarabah) untuk bank syariah. Beberapa sumber keuntungan bank umum lainnya adalah fee dari pengeluar dan penjamin L/C, biaya transfer, jasa safe deposit, perdagangan valas (treasury) untuk bank konvensional, pinjaman offernite antar bank, suku bunga surat berharga bank sentral dan sebagainya.

D. Macam-macam Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur uang melalui bank sentral guna mengatur penawaran uang dan tingkat bunga dalam tingkat yang wajar dan aman. Kebijakan ini umumnya terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Kebijakan Kuantitatif adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian.
b. Kebijakan Kualitatif adalah kebijakan yang sifatnya non intervensi dan lebih banyak menekankan pada kesadaran pihak perbankan umumnya.

E. Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.



Enam Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

0 komentar :

Posting Komentar